bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

10 Januari 2014

Guru Honorer Berpeluang Besar menjadi PNS

Guru honorer berpeluang menjadi PNS jika memenuhi kuota jam mengajar. Guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer memiliki peluang besar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan surat edaran baru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Para guru honorer berpeluang besar menjadi PNS asalkan dengan syarat memenuhi kuota jam mengajar yang telah ditentukan, yaitu memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam dalam satu pekan.

"Kalau melihat edaran itu, para GTT sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika.co.id (01/01/2014).

Menurutnya kesempatan besar guru honorer kemungkinan dapat hilang melihat banyaknya warga yang saat ini ingin mendaftar sebagai guru honorer. Banyaknya warga yang menjadi guru honorer ini disebabkan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya yang telah menetapkan gaji honorer setara Upah Minimum Kota (UMK).

"Berdasarkan laporan yang saya terima dari sejumlah masyarakat, saat ini banyak Kepala sekolah yang berlombah-lombah mendaftarkan sanak familinya sebagai GTT. Itu semenjak GTT mendapatkan gaji sesuai UMK," kata Baktiono.

Dengan banyaknya warga yang beramai-ramai ingin menjadi guru honorer mengakibatnya kesempatan para guru honorer untuk menambah jam mengajar agar mencukupi 24 jam dalam satu pekan menjadi tidak mudah. Sehingga kesempatan besar untuk menjadi guru PNS sulit terwujud.

17 November 2013

Batas Akhir Pengiriman Data Dapodikdas 2013

http://sholi48.blogspot.com



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYfStmzjBpHv6JT4asacyHeOmPvXBBzGPnwPZnlG3BOfB_1wvApz4ib6NPAIV73JsHPjgssK70QZinagxXFdE4a3X5RZC7-oEOoiSODq1I4opsfNp8j1cAtiCxlEuWwkelBcIs8IdAXg/s1600/1468541_10201009918195627_714321277_n.jpg

Data sekolah selambat-lambatnya dapat diterima pada 30 November 2013.
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tanggal 1 Oktober 2013 tentang Percepatan Proses Data Pokok tahun pelajaran 2013/2014, batas akhir pengiriman data pokok pendidikan dasar melalui Aplikasi Dapodikdas adalah 30 November 2013.

"Data sekolah selambat-lambatnya dapat diterima oleh server Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada tanggal 30 November 2013." bunyi salah satu point dalam surat edaran dengan nomor 3539/C/PR/2013.

Surat edaran yang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia itu memuat beberapa poin penting dalam rangka untuk mempercepat penjaringan data pokok pendidikan dasar tahun 2013.

Setiap sekolah diminta supaya segera melakukan entri data bagi yang belum mengirimkan datanya pada tahun 2012/2013. Bagi yang sudah mengentri data tahun lalu, agar segera melakukan update data sekolah tahun pelajaran 2013/2014 mulai tanggal 2 Oktober 2013.

Hasil penjaringan data Dapodikdas, akan segera digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BSM (Bantuan Siswa Miskin), DAK (Dana Alokasi Khusus), Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana dan Prasarana Sekolah, serta bantuan program lainnya